Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 118 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Bupati tentang Penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Bupati tentang Penugasan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dari Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD 2017/118
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan