Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pemanfaatan Ruang Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan Peruntukan Ruang; Standar Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat