Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018

Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BN.2018/NO.1920; KEMDIKBUD.GO.ID ; 25 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan