Perwali ini mengatur mengenai pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja di Kota Jambi, meliputi: Kepesertaan dan Jaminan; Tata Cara Pendaftaran; Besaran dan Tata Cara Pembayaran Iuran; Tata Cara Pembayaran Jaminan; Sanksi Administratif; Pengawasan dan Pembinaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat