Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur dan tarif retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebesar 2,85% dari harga jual ikan, dengan rincian 1,5% dibebankan kepada nelayan dari harga jual ikan dan 1,35% dibebankan kepada Bakul Ikan dari harga jual ikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat