Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 67 Tahun 2018

Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional PImpinan DPRD Kab Batang Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD.Kemampuan Keuangan Daerah ada 3 kelompok yaitu tinggi, sedang dan rendah. Kemampuan Keuangan Daerah Kab Batang TA 2019 termasuk dalam kelompok sedang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 67 Tahun 2018 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional PImpinan DPRD Kab Batang Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.67
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan