Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD.Kemampuan Keuangan Daerah ada 3 kelompok yaitu tinggi, sedang dan rendah. Kemampuan Keuangan Daerah Kab Batang TA 2019 termasuk dalam kelompok sedang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat