perpajakan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2020/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan
Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pasal 63 Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah perlu untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan di
Kabupaten Barito Utara. Untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi dan
bangunan perdesaan dan perkotaan, maka perlu menetapkan
Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK;
BAB III PENETAPAN NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK;
BAB IV PENGENAAN PAJAK MINIMAL;
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- 11 Halaman
|