Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. sumber pendanaan; b. penggunaan; c. perencanaan; d. pengganggaran; e. pelaksanaan; dan f. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat