Pengisian kembali Uang Persediaan melalui SPP GU dapat diberikan apabila dana UP telah dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari dana UP yang telah dicairkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat