Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2012

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dalam APBD, meliputi: Ruang Lingkup Pergeseran Anggaran; Mekanisme Pergeseran Anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
29 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2012
Tanggal Berlaku
29 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan