keagamaan - penyelenggaraan haji
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/331
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Asal
Daerah Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Asal Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 1436 H / 2015 M
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji terdapat
kegiatan yang menjadi beban Pemerintah daerah yaitu
mengantar dan menjemput jemaah haji dari asal daerah
ke embarkasi dan dari debarkasi ke asal daerah Jamaah Haji
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
13 tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2013.
- Biaya Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Asal
Daerah Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Asal Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 1436 H / 2015 M
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2015
- 4 Halaman
|