Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2015

Biaya Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Asal Daerah Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Asal Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 1436 H / 2015 M

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Asal Daerah Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Asal Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 1436 H / 2015 M

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Biaya Pemberangkatan Dan Pemulangan Jemaah Haji Dari Asal Daerah Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Asal Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 1436 H / 2015 M
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
19 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2015
Tanggal Berlaku
19 Juni 2015
Sumber
BD.2015/331
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan