Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2015
Tanggal Berlaku
04 Mei 2015
Sumber
BD.2015/321
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan