Sistematika Penulisan Renstra Perangkat Daerah disusun sebagai berikut : Bab I : pendahuluan; Bab II : gambaran Pelayanan Perangkat Daerah; Bab III : permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah; Bab IV : tujuan dan Sasaran; Bab V : strategi dan Arah Kebijakan; Bab VI : rencana program dan kegiatan serta pendanaan; Bab VII : kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan Bab VIII : penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat