Ruang lingkup Peraturan Bupali ini adalah : a. kewenangan desa bcrdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala dcsa; c. mekanisme pelaksanaan kewenangan desa; d. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewenangan desa; e. pendanaan; f. pungutan desa; g. ketentuan peralihan; dan h. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat