Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan Dinas Ketenagakerjaan yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, Susunan Organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur juga mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat