Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan Inspektorat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Susunan Organisasi yang terdiri dari Inspektorat, Sekretariat, Irban, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Diatur juga mengenai tugas dan fungsi yang membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan leh perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat