Peraturan Bupati ini mengatur tentang APBD Kab Batang TA 2018 semula berjumlah Rp1.715.549.533.749,00 bertambah sejumlah Rp80.242.100.588,00 sehingga menjadi Rp1.795.791.634.337,00 dengan rincian yang terdiri dari Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat