Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 43 Tahun 2019

PERATURAN PELAKSANAAN PERDA KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 43 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERDA KABUPATEN TAPANULI UTARA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarutung
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.43
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan