Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/25/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/25/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 November 2003
Sumber
LN.2003/NO.124, TLN NO.4334, BI.GO.ID : 42 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1199 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 2/23/PBI/2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang Yang Dilarang Menjadi Pemegang Saham dan atau Pengurus Bank, dinyatakan tidak berlaku bagi Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan