Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999

Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
1/9/PBI/1999
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Oktober 1999
Sumber
LN.1999/NO.207, TLN NO.3915, BI.GO.ID : 7 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan