Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999

Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
1/6/PBI/1999
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 September 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 September 1999
Sumber
LN.1999/NO.158, TLN NO.3883, BI.GO.ID : 12 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2481 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/163/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Bank Umum Untuk Menerapkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan