Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/18/PBI/2007

Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/153/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/154/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero), dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/155/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/18/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/153/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero), Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/154/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero), dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/155/KEP/DIR Tanggal 20 November 1998 Tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
9/18/PBI/2007
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Desember 2007
Sumber
LN.2007/NO.164, BI.GO.ID : 4 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/153/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/154/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Bumi Daya (Persero)
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/155/KEP/DIR tanggal 20 November 1998 tentang Kredit Likuiditas Kepada Perusahaan Umum Pegadaian Melalui PT. Bank Umum Koperasi Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan