Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/3/PBI/2007

Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/3/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Utang Negara
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
9/3/PBI/2007
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Maret 2007
Sumber
LN.2007/NO.45, TLN NO.4710, BI.GO.ID : 18 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 10/13/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 7/19/PBI/2005 tentang Penerbitan, Penjualan dan Pembelian serta Penatausahaan Surat Utang Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan