Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 2019/34E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, bahwa pengelompokan pengguna air tanah dan mekanisme penerapan besaran tarif Pajak Air Tanah pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Pelorelahn Air Tanah perlu dilakukan perubahan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Pelorelahn Air Tanah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
Nomor 20 tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016
- peraturan ini mengatur tentang tata cara penghitungan besaran nilai perolehan air tanah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- 6 Halaman
|