Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah ; a. kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala desa; c. mekanisme pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa; d. evaluasi dan pelapora.n; e. pembinaan dan pengawasan; f. pendanaan; dan g. pungutan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat