Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
13/26/PBI/2011
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
LN.2011/NO.146, TLN NO.5266, BI.GO.ID : 21 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/68/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan