PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINANAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Dan Non Kapitasi Jaminanan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta dalam rangka pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi perlu ditindaklanjuti di Kabupaten Pakpak Bharat
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMENKES No. 71 Tahun 2013; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 21 Tahun 2016; PERMENKES No. 52 Tahun 2016
- Sebagai pedoman pelaksanaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi dan non
kapitasi jaminan kesehatan nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pakpak Bharat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- 9
|