TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 11 Tahhun 2019; PERBUP No. 12 Tahun 2019; PERBUP No. 43 Tahun 2019
- Pengelolan, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
- 7
|