Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolan, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada setiap Desa di Kabupaten Pakpak Bharat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2020
Tanggal Berlaku
11 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan