TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAt
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2020/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bhara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa diwilayahnya
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PMK No. 205/PMK.07/2019; PERMENDAGRI no. 20 Tahun 2013; PERMENDES No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2019; PERBUP No. 12 Tahun 2019; PERBUP No. 43 Tahun 2019
- Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak
Bharat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
- 30
|