PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2020/ No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota
- UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PMK 257/PMK.07/2015; PERDA No. 11 Tahun 2019; PERBUP No. 30 Tahun 2015; PERBUP No. 12 Tahun 2019; PERBUP No. 6 Tahun 2017; PERBUP No. 43 Tahun 2019
- Tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
- 8
|