ENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2020/ No. 376
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Wali Kota mengenai penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKIU No. 8/PMK.07/2020; PERDA KAb. LABURA No. 4 Tahun 2012; PERDA Kab. LABURA No. 4 Tahun 2016; PERDA KAB. LABURA No. 7 Tahun 2019; PERBUP Kab. LaBURA No. 8 Tahun 2020
- Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
- 5
|