Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 20 Tahun 2020

TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan, maksud, tujuan dan prinsip, pengalokasian dan pembagian ADD, perhitungan ADD, perhitungan BHDDRD, penganggaran, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, pertanggungjawaban, sanksi, penghargaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 20 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN, PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BD. 2020/ NO. 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Karo No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan