ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD), sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Semarang;
b. bahwa dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2019, maka harus diikuti dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, pada intinya disebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) yang telah diverifikasi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2019;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 33 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini berisi tentang pengesahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2019 yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2019.
|