Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2017

Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Lulus Pendidikan, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Lulus Pendidikan, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
19 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017
Tanggal Berlaku
19 Juni 2017
Sumber
BD 2017/22
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 73 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Lulus Pendidikan, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
  2. PERBUP Kab. Karawang No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Keterangan Lulus Pendidikan, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri SIpil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan