ABSTRAK: |
- a. bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka perlu membentuk Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 112 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksaanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu ditinjau kembali, karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 ,Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabuaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum,pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pelayanan online, pelayanan adminduk terintegrasi, jangka waktu pelayanan, lingkup pengkajian, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan SIAK, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, kartu tanda penduduk elektronik dan pelayanan lintas sektor, pengelolaan arsip, pengolahan, pengendalian, petugas registrasi, pembinaan, pelaopran dan ketentuan penutup.
|