ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu serta menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga miskin secara layak;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Semarang, perlu dilakukan koordinasi, sinergi dan penguatan kelembagaan sampai tingkat Desa/Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan Petunjuk Teknis Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan beserta lampirannya.
|