Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2015

Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
118/PMK.08/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2015
Tanggal Berlaku
25 Juni 2015
Sumber
BN.2015/NO.947, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement
Mencabut :
  1. PMK No. 192/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan