Peraturan ini terdiri dari Bab dan Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Nilai Perolehan Air; Komponen Penentuan Nilai Perolehan Air; Perhitungan Nilai Perolehan Air; Pajak Air Tanah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat