Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Etika Aparatur; Majelis Kode Etik; Pemeriksaan Majelis Kode Etik; Sanksi Pelanggaran Kode Etik; Rehabilitasi; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat