Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan BAB IV huruf J angka 2 huruf f dan huruf M angka 5 mengenai Penatausahaan APBD, perubahan pada Ketentuan BAB V mengenai pengadaan barang dan jasa, perubahan pada Ketentuan BAB VI huruf A angka 5 huruf b angka 3) huruf e), huruf c angka 3) huruf f), huruf B angka 6 huruf a dan huruf b mengenai pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat