Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran dalam Perbup Batang No 8 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perbup Batang No 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan perasional Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2018
Tanggal Berlaku
13 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO. 13
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 14 Tahun 2021 tentang Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operaslonal Kesehatan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operaslonal Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan