Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018

Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 21 Pasal, 7 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , KEDUDUKAN, TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI , KOMPETENSI DAN PEMBIAYAAN , PELAKSANAAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN , EVALUASI , KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
26 April 2018
Tanggal Berlaku
26 April 2018
Sumber
BD 2018/10
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan