Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Pertanggungjawaban dan Laporan; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat