Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.011/2007

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Serta Panas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
177/PMK.011/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 Juli 2007
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 838 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi
  2. PMK No. 217/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan