Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.04/2007

Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ketempat Penimbun Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
90/PMK.04/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 September 2007
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor Atau Barang Ekspor
Diubah dengan :
  1. PMK No. 102/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan