Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pengorganisasian; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi, Evaluasi dan Pelaporan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat