Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 Tahun 2013

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
15/2/PBI/2013
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Mei 2013
Sumber
LN.2013/NO.93, TLN NO.5417, BI.GO.ID : 22 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan