Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam Keadaan Kahar, jatuh tempo penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat diperpanjang untuk jangka waktu penyelesaian tertentu. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian tidak berlaku jika mengakibatkan penyelesaian atas Pelayanan Administrasi Perpajakan melampaui jangka waktu penyelesaian yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau peraturan pemerintah. Dalam Keadaan Kahar, Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan secara elektronik dilampiri dengan Dokumen Persyaratan. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SPT, penyampaian SPT tersebut harus dilakukan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat