Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD 2020/1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1309 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 51 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan