Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai: a. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan kepada sektor industri tertentu dengan KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran; dan b. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat